Peserta yang dilantik adalah calon penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan standar yang ada. Dalam SKU tersebut, terdapat 23 butir-butir kecakapan dan area pengembangan yang terdiri dari aspek Spiritual, Emosional, Sosial, Intelektual, dan Fisik. Setelah memenuhi semua kecakapan tersebut, calon penegak dilantik menjadi Penegak Bantara.
Upacara Pelantikan Penegak Bantara berlangsung dengan tertib dan khidmat. Dalam amanatnya, Kak Dina Wahyuningtyas, S.Pd. berpesan, "Kakak harap, kalian sebagai generasi penerus, generasi yang benar-benar dibutuhkan dan dapat menjadi Penegak Bantara dan Dewan Ambalan yang cerdas dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai Dasa Darma Pramuka." Rangkaian acara tersebut ditutup dengan sesi dokumentasi dan ramah tamah antar Warga Ambalan.
Komentar
Posting Komentar